PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN
KARTU PEGAWAI (KARPEG)
Kelengkapan Berkas
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
- Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS)
- Fotocopy/ salinan sah SK PNS
- Fotocopy/ salinan sah STTPL
- Fotocopy/ salinan sah Ijazah (yang dijadikan dasar pengangkatan CPNS dan dilegalisir pejabat berwenang.
- Pas Photo hitam putih 3x4 cm, dibelakangnya ditulis nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)
Penyelesaian Kehilangan Kartu Pegawai
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
- Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat (asli)
- Berita Acara Pemeriksaan dari Inspektorat (asli)
- Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS)
- Fotocopy/ salinan sah SK PNS
- Fotocopy/ salinan sah SK pangkat terakhir
- Fotocopy/ salinan sah Kartu Pegawai yang hilang
- Pas Photo hitam putih 3x4 cm, dibelakangnya ditulis nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)
- Mengisi Laporan kehilangan Kartu Pegawai