PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN

KARTU ISTRI (KARIS) & KARTU SUAMI (KARSU)


Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
  2. Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA.
  3. Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD).
  4. Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS).
  5. Fotocopy/ salinan sah SK PNS.
  6. Pas Photo hitam putih 3x4 cm, dibelakangnya ditulis nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)

Penyelesaian Kehilangan Karis/Karsu
  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
  2. Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA
  3. Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD)
  4. Fotocopy Karis / Karsu lama yang hilang
  5. Pas Photo hitam putih 2x3 cm, dibelakangnya ditulis Nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)
  6. Surat kehilangan dari Kepolisian setempat
FORMULIR / BLANKO KARIS DAN KARSU DAPAT DI DOWNLOAD DI SINI