PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN
KARTU ISTRI (KARIS) & KARTU SUAMI (KARSU)
Kelengkapan Berkas
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
- Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA.
- Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD).
- Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS).
- Fotocopy/ salinan sah SK PNS.
- Pas Photo hitam putih 3x4 cm, dibelakangnya ditulis nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)
Penyelesaian Kehilangan Karis/Karsu
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
- Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA
- Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD)
- Fotocopy Karis / Karsu lama yang hilang
- Pas Photo hitam putih 2x3 cm, dibelakangnya ditulis Nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)
- Surat kehilangan dari Kepolisian setempat
FORMULIR / BLANKO KARIS DAN KARSU DAPAT DI DOWNLOAD DI SINI