PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN

KONVERSI NIP


Dasar Hukum
  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007.

Usul Baru Konversi NIP
  1. Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
  2. Foto Copy SK PNS dilegalisir.
  3. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir.
  4. Foto Copy daftar gaji 3 (tiga) bulan terakhir dilegalisir.
  5. Mengisi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Tahun 2003.
  6. Surat Pernyataan alasan tidak mengisi PUPNS Tahun 2003 yang diketahui oleh atasan langsungnya.
  7. Surat Pengantar dari Instansi; 
  8. Surat pengantar permohonan penerbitan SK konversi NIP baru ditujukan ke Deputi Bidang Informasi Kepegawaian-BKN Jakarta

Perbaikan Tanggal Lahir
  1. Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
  2. Foto Copy SK PNS dilegalisir.
  3. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir.
  4. Foto Copy Ijazah dasar pengangkatan CPNS.
  5. SK Konversi NIP yang salah.

Perbaikan Nama, TMT CPNS dan Jenis Kelamin
  1. Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
  2. Foto Copy SK PNS dilegalisir.
  3. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir.
  4. SK Konversi NIP yang salah.