TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG MUTASI DAN PROMOSI
(BIDANG II)


Tugas Pokok :
Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Badan di bidang mutasi, kepangkatan, pengembangan karier dan promosi;

Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi dan promosi;
  2. Penyelenggaraan proses mutasi dan promosi;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan mutasi dan promosi;
  4. Pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi dan promosi;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG MUTASI
Sub Bidang Mutasi melaksanakan tugas:
  1. Menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan mutasi;
  2. Melaksanakan verifikasi dokumen mutasi;
  3. Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
  4. Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi; 
  5. Melaksanakan tugas lain dari atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG KEPANGKATAN
Sub Bidang Kepangkatan melaksanakan tugas:
  1. Melaksanakan pembuatan daftar penjagaan kenaikan pangkat;
  2. Membantu verifikasi berkas usul kenaikan pangkat dan Draft Keputusan Kenaikan Pangkat;
  3. Menyiapkan bahan pengusulan berkas kenaikan pangkat; 
  4. Meyiapkan bahan dalam rangka proses Kenaikan Gaji Berkala;
  5. Membantu melaksanakan Penyelesaian Penetapan Angka Kredit (PAK);
  6. Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan kepangkatan; 
  7. Melaksanakan tugas lain dari atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENGEMBANGAN KARIER DAN PROMOSI
Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi yang melaksanakan tugas:
  1. Menyiapkan dan menyusun pedoman pola pengembangan karier;
  2. Menyiapkan dan menyusun Daftar Urutan Kepangkatan;
  3. Membantu melaksanakan analisis dan verifikasi berkas usulan promosi;
  4. Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan karier dan promosi;
  5. Melaksanakan tugas lain dari atasan.