Mutasi Alih Tugas PNS


Terbitnya Undang Undang  tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan secara efisiensi dan efektiv.

Undang-Undang tersebut mengatur urusan Pemerintahan :
  1. Urusan Wajib   yang   berkaitan   dengan Pelayanan Dasar) 
  2. Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar) 
  3. Urusan Pemerintahan Pilihan
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014  tersebut, khususnya terkait bidang Kehutanan yang merupakan urusan pemerintahan pilihan, terjadipengalihan beberapa urusan pemerintahan bidang kehutanan dari  urusan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota  menjadi  urusan pemerintah daerah Provinsi

Berita Lainnya