TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG MUTASI DAN PROMOSI(BIDANG II)
Tugas Pokok :
Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Badan di bidang mutasi, kepangkatan, pengembangan karier dan promosi;
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi dan promosi;
- Penyelenggaraan proses mutasi dan promosi;
- Pengoordinasian pelaksanaan mutasi dan promosi;
- Pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi dan promosi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG MUTASI
Sub Bidang Mutasi melaksanakan tugas:
- Menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan mutasi;
- Melaksanakan verifikasi dokumen mutasi;
- Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
- Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi;
- Melaksanakan tugas lain dari atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG KEPANGKATAN
Sub Bidang Kepangkatan melaksanakan tugas:
- Melaksanakan pembuatan daftar penjagaan kenaikan pangkat;
- Membantu verifikasi berkas usul kenaikan pangkat dan Draft Keputusan Kenaikan Pangkat;
- Menyiapkan bahan pengusulan berkas kenaikan pangkat;
- Meyiapkan bahan dalam rangka proses Kenaikan Gaji Berkala;
- Membantu melaksanakan Penyelesaian Penetapan Angka Kredit (PAK);
- Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan kepangkatan;
- Melaksanakan tugas lain dari atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENGEMBANGAN KARIER DAN PROMOSI
Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi yang melaksanakan tugas:
- Menyiapkan dan menyusun pedoman pola pengembangan karier;
- Menyiapkan dan menyusun Daftar Urutan Kepangkatan;
- Membantu melaksanakan analisis dan verifikasi berkas usulan promosi;
- Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan karier dan promosi;
- Melaksanakan tugas lain dari atasan.