PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT (UPKP) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2018
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dapat kami
sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan
Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung akan segera melaksanakan Ujian Penyesuaian Kenaikan
Pangkat (UPKP) Tahun 2018
2.
Sesuai dengan pasal 18 ayat
(2) PP Nomor 99 Tahun 2000, bahwa yang
dapat diusulkan Kenaikan Pangkat berdasarkan Penyesuaian Ijazah adalah:
a.
Diangkat dalam jabatan/diberi
tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang
diperoleh.
b.
Sekurang-kurangnya telah 1
(satu) tahun dalam pangkat terakhir.
c.
Setiap unsur penilaian
prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
d.
Lulus Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat.
3.
Berkenaan dengan point 1 (satu) di atas, diminta
kepada saudara untuk menyampaikan usulan Calon Peserta Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat yang ada di Lingkungan unit kerja Saudara
kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung, dengan melampirkan
syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Foto copy SK. CPNS yang telah dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang.
b.
Foto copy SK. PNS yang telah dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang
c.
Foto copy SK. Pangkat Terakhir yang telah
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
d.
Foto copy STTB/Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah
dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Perguruan Tinggi yang berwenang.
e.
Foto Copy Sasaran
Kerja Pegawai (SKP). Tahun 2017 dilegalisir
oleh Pejabat yang berwenang
f.
Foto Copy izin
Belajar yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Surat Izin Belajar asli
di bawa).
g.
Pas Photo Berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
h.
Surat Keterangan Uraian Tugas masing-masing PNS yang
bersangkutan (sebagaimana
format terlampir).
i.
Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja
masing-masing.
-
Basis SLTP : Gol I/a (Juru Muda)
-
Basis SLTA/D I : Gol I/c (Juru)
-
Basis D2 /D3 : Gol II/a (Pengatur Muda)
-
Basis D4/S1 : Gol II/b (Pengatur Muda Tk.I)
-
Basis S2 : Gol III/a (Penata Muda)
-
Basis S3 : Gol III/b (Penata Muda tk.I)
serta STTB/Ijazah
yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat (UPKP) tersebut harus sesuai dengan Uraian Tugas yang
bersangkutan.
5.
Materi Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) tahun
2018 meliputi :
a. Ujian
Tertulis :
1. Undang-Undang
tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Manajemen
Kepemimpinan.
4. Tata Naskah
Dinas.
5. Bahasa
Indonesia.
6. Pengetahuan
Umum.
7. Bahasa
Inggris (Khusus Penyesuaian Pendidikan S2)
b. Pembuatan Makalah Ilmiah (
bagi lulusan Sarjana Strata 1 dan Strata 2 ) :
- Makalah disesuaikan dengan disiplin ilmu yang
dimiliki dan dikaitkan dengan bidang Tugas, Pokok
dan Fungsi masing-masing, dengan Sistimatika
Penulisan Makalah sebagaimana terlampir.
- Makalah diserahkan kepada Panitia sejumlah rangkap 3
(tiga) paling lambat 1 (satu) minggu
sebelum pelaksanaan Ujian Tertulis.
c.
Wawancara khusus bagi peserta UPKP Strata 1 dan Strata 2 (berkaitan
dengan makalah ilmiah).
6. Pengajuan Berkas usulan Calon Peserta Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat (UPKP) dari Satuan Kerja disampaikan pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung melalui Bidang
Pengembanagan Aparatur pada tanggal 19 Februari s/d 25 Maret 2018.
Basis
Pendidikan SLTP : Map biru,
Basis
Pendidikan SLTA : Map Kuning
Basis
Pendidikan D3 :
Map Hijau,
Basis
Pendidikan D4/S1 : Map Merah
Basis
Pendidikan S2 : Map Coklat
7.
Jadwal dan tempat pelaksanaan Ujian Penyesuaian dimaksud akan diinformasikan kemudian.