PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN

MUTASI ALIH/TUGAS


Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Lampung.
  2. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  3. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pembentukan Daerah Tk. I Lampung 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Kelengkapan Berkas Alih Tugas/Mutasi Antar Kabupaten/Kota

  1. Rekomendasi/Surat Persetujuan yang ditandatangani Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan tugas belajar yang ditandatangani oleh Kepala BKD/Kabag Kepegawaian.
  3. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh Inspektur Kab/Kota.
  4. Fotokopi SK CPNS 80%.
  5. Fotokopi SK PNS 100%.
  6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
  7. Fotokopi SK JabatanTerakhir.
  8. Fotokopi SKP Tahun Terakhir.
  9. Biodata/Daftar Riwayat Hidup.
  10. Apabila Alih Tugas turut suami agar melampirkan fotokopi surat nikah dan SK suami.
  11. Apabila Telah Alih Tugas/Mutasi sebelumnya agar melampirkan Fotocopy Surat Mutasi.
  12. Surat permohonan yang bersangkutan (fotokopi surat permohonan ybs kepada Bupati/Walikota).
  13. Ijazah terakhir
  14. Apabila Guru, agar melampirkan Surat Lolos Butuh dari sekolah asal dan Dinas Pendidikan yang di tuju.

Kelengkapan Berkas Alih Tugas/Mutasi Antar Propinsi

  1. Rekomendasi/Surat Persetujuan yang ditandatangani Gubernur.
  2. Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan tugas belajar yang ditandatangani oleh Kepala BKD/Kabag Kepegawaian.
  3. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh Inspektur Provinsi.
  4. Fotokopi SK CPNS 80%.
  5. Fotokopi SK PNS 100%.
  6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
  7. Fotokopi SK JabatanTerakhir.
  8. Fotokopi SKP Tahun Terakhir.
  9. Biodata/Daftar Riwayat Hidup.
  10. Apabila Alih Tugas turut suami agar melampirkan fotokopi surat nikah dan SK suami.
  11. Apabila Telah Alih Tugas/Mutasi sebelumnya agar melampirkan Fotocopy Surat Mutasi.
  12. Surat permohonan yang bersangkutan (fotokopi surat permohonan ybs kepada Bupati/Walikota). Ijazah terakhir
  13. Apabila Guru, agar melampirkan Surat Lolos Butuh dari sekolah asal dan Dinas Pendidikan yang di tuju.