PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN

KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE)


Dasar Hukum
Peraturan Kepala BKN No.7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

Kelengkapan Berkas Penggantian KPE Rusak
  1. KPE Asli
  2. Foto Copy SK Konversi NIP dan SK CPNS
  3. Foto Copy KTP yang berlaku

Kelengkapan Berkas Penggantian KPE Beda Nama / Tanggal Lahir / NIP
  1. KPE Asli
  2. Foto Copy SK Konversi NIP dan SK CPNS,
  3. Foto Copy KTP yang berlaku

Foto Rusak
  1. KPE Asli
  2. Foto Ulang
  3. Foto Copy KTP yang berlaku

Penggantian KPE yang Hilang
  1. Surat Keterangan Kepolisian
  2. Foto Copy SK Konversi NIP dan SK CPNS
  3. Foto Copy KTP yang berlaku