TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN APARATUR(BIDANG III)
Tugas Pokok :
Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Badan di bidang pengembangan aparatur, meliputi diklat penjenjangan dan sertifikasi, diklat teknis fungsional dan pengembangan kompetensi;
Fungsi :
- Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan aparatur, meliputi diklat penjenjangan dan sertifikasi, diklat teknis fungsional dan pengembangan kompetensi;
- Pengoordinasian dengan instansi/lembaga lain terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Pembinaan dan pengendalian terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG DIKLAT PENJENJANGAN DAN SERTIFIKASI
Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi yang melaksanakan tugas:
- Membantu, menghimpun dan menyusun daftar kebutuhan diklat penjenjangan;
- Menyiapkan dan inventarisasi data calon peserta diklat penjenjangan;
- Mengusulkan peserta diklat penjenjangan dan sertifikasi sesuai bidang keahlian;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- Membantu pelaksanaan proses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian terkait pelaksanaan tugas;
- Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG DIKLAT TEKNIS FUNGSIONAL
Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional yang melaksanakan tugas:
- Membantu, menghimpun dan menyusun daftar kebutuhan diklat teknis fungsional;
- Menyiapkan dan inventarisasi data calon peserta diklat teknis fungsional;
- Mengusulkan peserta diklat teknis fungsional;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat teknis fungsional;
- Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat fungsional;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi yang melaksanakan tugas:
- Menyiapkan dan memfasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi meliputi Tugas Belajar, Izin Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas;
- Membantu pelaksanaan verifikasi berkas usulan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural serta kompetensi pemerintahan;
- Menyiapkan bahan penyusunan konsep pelaksanaan seleksi jabatan;
- Membantu menganalisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur;
- Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan kompetensi;
- Melaksanakan tugas lain dari atasan.