TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN APARATUR
(BIDANG III)


Tugas Pokok :
Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Badan di bidang pengembangan aparatur, meliputi  diklat penjenjangan dan sertifikasi, diklat teknis fungsional dan pengembangan kompetensi;

Fungsi :
  1. Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan aparatur, meliputi diklat penjenjangan dan sertifikasi, diklat teknis fungsional dan pengembangan kompetensi;
  2. Pengoordinasian dengan instansi/lembaga lain terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  3. Pembinaan dan pengendalian terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG DIKLAT PENJENJANGAN DAN SERTIFIKASI
Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi yang melaksanakan tugas:
  1. Membantu, menghimpun dan menyusun daftar kebutuhan diklat penjenjangan; 
  2. Menyiapkan dan inventarisasi data calon peserta diklat penjenjangan; 
  3. Mengusulkan peserta diklat penjenjangan dan sertifikasi sesuai bidang keahlian;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  5. Membantu pelaksanaan proses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan;
  6. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian terkait pelaksanaan tugas;
  7. Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG DIKLAT TEKNIS FUNGSIONAL
Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional yang melaksanakan tugas:
  1. Membantu, menghimpun dan menyusun daftar kebutuhan diklat teknis fungsional; 
  2. Menyiapkan dan inventarisasi data calon peserta diklat teknis fungsional; 
  3. Mengusulkan peserta diklat teknis fungsional;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat teknis fungsional;
  5. Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat fungsional;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi  yang melaksanakan tugas:
  1. Menyiapkan dan memfasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi meliputi Tugas Belajar, Izin Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas;
  2. Membantu pelaksanaan verifikasi berkas usulan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural serta kompetensi pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan konsep pelaksanaan seleksi jabatan;
  4. Membantu menganalisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur;
  5. Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan kompetensi;
  6. Melaksanakan tugas lain dari atasan.