TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT


Tugas Pokok :
Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan tata usaha, keuangan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah, Menyiapkan Peraturan perundang-undangan daerah, perencanaan dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah serta pengawasan dan pengendalian pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karir pegawai diwilayah kota Bandar Lampung sesuai dengan norma,standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah, dan melakukan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
  2. Pengelolaan urusan penyusunan Program dan Informasi;
  3. Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;
  4. Pengelolaan urusan keuangan dan aset;
  5. Pengelolaan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Badan;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  1. Melakukan pengelolaan dan pelaporan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan dinas, melaksanakan urusan rumah tangga, pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana, urusan hukum dan menyiapkan rapat badan;
  2. Melakukan pengelolaan dan pelaporan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, mutasi, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
  3. Melakukan pengelolaan administrasi Kartu Istri, Kartu suami,Kartu Pegawai dan kartu Pegawai Elektronik ;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi terkait urusan umum dan kepegawaian;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN PROGRAM, KEUANGAN DAN ASET
Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
  1. Melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pengadministrasian keuangan, pengadministrasian gaji,  perjalanan dinas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
  2. Melakukan pengelolaan urusan aset;
  3. Melaksanakan pembukuan, pertanggungjawaban, pelaporan keuangan dan aset serta laporan akuntabilitas kinerja;
  4. Menghimpun dan mengintegrasikan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  5. Menghimpun Renstra dan Renja pada Badan;
  6. Menghimpun dan mengintegrasikan penyusunan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan program kegiatan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan