TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD)


Badan Kepegawaian Daerah adalah merupakan unsur penunjang Otonom Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok :
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah dalam hal penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD)
  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset;
  3. Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian : 
    • Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
    • Sub Bidang Data dan Informasi;
    • Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan. 
  4. Bidang  Mutasi dan Promosi : 
    • Sub Bidang Mutasi;
    • Sub Bidang Kepangkatan;
    • Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi.
  5. Bidang Pengembangan Aparatur :
    • Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi; 
    • Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional;
    • Sub Bidang Pengembangan Kompetensi.