PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN

CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara 24 Tahun 2017

Jenis Cuti
  1. Cuti Tahunan;
  2. Cuti Besar;
  3. Cuti Sakit;
  4. Cuti Melahirkan;
  5. Cuti Karena Alasan Penting;
  6. Cuti Bersama; dan
  7. Cuti Di Luar Tanggungan Negara.


SYARAT – SYARAT CUTI :


1. CUTI TAHUNAN

  • Isi Blangko cuti Tahunan
  • Surat pengantar dari OPD (ditandatagani Kepala OPD)
  • Fc SK Pangkat Terakhir (Legalisir OPD)
  • Fc SK Jabatan (Jika memiliki jabatan) Legalisir OPD
  • Surat Pengantar dari dinas (ditandatangani kepala OPD)

Ketentuan  :

  • 1 Tahun 12 hari kerja
  • 2 Tahun 18 hari kerja
  • 3 Tahun 24 hari kerja

Untuk tenaga pendidik / guru dan tenaga kesehatan hari Sabtu dihitung 

PNS/CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus boleh  di berikan cuti tahunan.

Catatan : Apabila ada hari libur nasional pada hari minggu yang sama maka ASN tidak boleh mengajukan cuti di minggu tersebut (sesuai dengan  Surat edaran Menpan no.13 tahun 2021)

 

 

2. CUTI ALASAN PENTING (KELUARGA SAKIT KERAS / UMROH/MENIKAH)

  • Isi Blangko cuti Alasan Penting
  • Surat pengantar dari OPD (ditandatagani Kepala OPD)
  • Fc SK Pangkat Terakhir (Legalisir OPD)
  • Fc SK Jabatan (Jika memiliki jabatan) Legalisir OPD
  • Fc Bukti pembayaran Umroh / Kwitansi Pembayaran   
  • Surat Undangan Menikah
  • Rekam Medis keluarga yang sakit keras

Ketentuan :

Umroh      : Maksimal 15 hari kalender

Haji           : Maksimal 50 hari kalender

Menikah   : Untuk PNS yang akan melangsungkan pernikahan,

Cuti Alasan Penting diberikan maksimal  14 hari kalender ,dan untuk PTK maksimal 7 hari kalender

                  

 

3. CUTI BERSALIN

  • Isi Blangko cuti Bersalin
  • Fc SK Pangkat Terakhir legalisir OPD
  • Fc SK Jabatan (Jika memiliki jabatan)          legalisir OPD
  • Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan dan ditandatangani Kepala OPD
  • Surat Keterangan hamil /melahirkan dari bidan / dokter

Ketentuan :

Untuk PNS diberikan maksimal  3 Bulan, dan untuk PTK 2 Bulan

 

 

4. CUTI BESAR

  • Isi Blangko cuti Besar
  • Surat pengantar dari OPD
  • Fc SK Pangkat Terakhir legalisir OPD
  • Fc SK Jabatan (Jika memiliki jabatan) legalisir OPD
  • Surat Pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak pernah mengambil cuti apapun selama 5 tahun terakhir (surat ditanda tangan ybs bermaterai 10000)
  • Surat Pernyataan yang disetujui kepala OPD (ditandatangani kepala OPD dan ybs diatas materai 10000)

Ketentuan :

  • Lama cuti maksimal 3 bulan
  • Menjalankan Ibadah haji untuk pertama kali
  • Melahirkan anak ke­-4
  • Tidak pernah mengambil cuti apapun dalam 5 tahun terakhir

 

5. CUTI SAKIT

  • Isi Blangko cuti Sakit
  • Fc SK Pangkat Terakhir Legalisir OPD
  • Fc SK Jabatan (Jika memiliki jabatan) Legalisir OPD
  • Surat Keterangan Rekam Medik dari rumah sakit
  • Surat keterangan dokter yang memiliki izin praktek
  • Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan dan ditandatangani Kepala OPD

Ketentuan : Lamanya cuti paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang s/d 6 bulan dengan melengkapi surat keterangan tim penguji kesehatan


6. CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA

  • Surat pengantar dari OPD (ditandatagani Kepala OPD)
  • Surat Permohonan CLTN
  • SK CPNS (80%) legalisir OPD
  • SK PNS (100%) legalisir OPD
  • SK Pangkat terakhir legalisir OPD
  • SK Jabatan legalisir OPD
  • Fc.KTP / KK dan Kartu Pegawai
  • Surat persetujuan Cuti Diluar Tanggungan Negara dari OPD dan di tandatangani Kepala OPD
  • Surat keterangan dari kantor suami/istri tentang tempat tugas baru dan lamanya di tempat yang baru.
  • Surat keterangan Tugas belajar/surat penugasan tempat kerja/dokter spesialis
  • Lamanya cuti 3 tahun

 

Ketentuan :

  • PNS dapat diberikan CLTN apabila telah bekerja 5 tahun secara terus menerus
  • Mengikuti /Mendampingi suami/istri tugas Negara/tugas belajar di dalam /luar negeri
  • Mendampingi suami/istri bekerja didalam /diluar negeri
  • Menjalankan Program untuk mendapatkan keturunan
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.
  • Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus
  • Mendampingi/ merawat orang tua /mertua yang sakit/uzur.


Catatan : Pengajuan berkas cuti maksimal 10 hari sebelum tanggal pelaksanaan cuti kecuali Cuti di Luar Tanggungan Negara maksimal 2 bulan sebelum tanggal pelaksanaan cuti

Download Blanko Cuti dapat di Download di sini