TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGADAAN, PEMBINAAN DAN PEMBERHENTIAN (BIDANG I)
Tugas Pokok :
Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Badan di bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, Informasi, Pembinaan dan Kesejahteraan;
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, Pembinaan dan pemberhentian meliputi pengadaan dan pemberhentian, data dan informasi serta pembinaan dan kesejahteraan;
- Penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
- Pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian dan penyusunan informasi kepegawaian;
- Pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian, database informasi kepegawaian dan dokumen usulan pensiun;
- Pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi;
- Pembuatan daftar penjagaan pensiun;
- Pembinaan dan Pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENGADAAN DAN PEMBERHENTIAN
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian melaksanakan tugas:
- Menyiapkan dan menyusun rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
- Menyiapkan dan menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
- Menyiapkan proses dokumen pemberhentian;
- Melaksanakan pembuatan daftar penjagaan pensiun;
- Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengadaan dan pemberhentian;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI
Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas:
- Merencanakan dan mengelola sistem informasi kepegawaian;
- Menghimpun dan menyusun data kepegawaian;
- Mengelola data dan dokumentasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas;
- Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan data dan informasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN
Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas:
- Membantu pelaksanaan pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara;
- Menyiapkan bahan penyelesaian kasus-kasus Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
- Membantu pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) Aparatur Sipil Negara;
- Membantu proses penyusunan pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara;
- Membatu memverifikasi tingkat kehadiran Aparatur;
- Membantu pengelolaan Cuti Aparatur Sipil Negara;
- Mengelola dan mengevaluasi sasaran kinerja Pegawai;
- Membantu penyusunan informasi terkait indikator kinerja Aparatur;
- Membantu menganalisis, mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja Aparatur;
- Menyiapkan bahan koordiansi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan