TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGADAAN, PEMBINAAN DAN PEMBERHENTIAN (BIDANG I)



Tugas Pokok :
Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Badan di bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, Informasi, Pembinaan dan Kesejahteraan;

Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, Pembinaan dan pemberhentian meliputi pengadaan dan pemberhentian, data dan informasi serta pembinaan dan kesejahteraan;
  2. Penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian dan penyusunan informasi kepegawaian;
  4. Pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian, database informasi kepegawaian dan dokumen usulan pensiun;
  5. Pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi;
  6. Pembuatan daftar penjagaan pensiun; 
  7. Pembinaan dan Pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENGADAAN DAN PEMBERHENTIAN
  1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian melaksanakan tugas:
  2. Menyiapkan dan menyusun rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
  3. Menyiapkan dan menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
  4. Menyiapkan proses dokumen pemberhentian;
  5. Melaksanakan pembuatan daftar penjagaan pensiun;
  6. Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengadaan dan pemberhentian;
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI
Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas:
  1. Merencanakan dan mengelola sistem informasi kepegawaian;
  2. Menghimpun dan menyusun data kepegawaian;
  3. Mengelola data dan dokumentasi kepegawaian;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas;
  5. Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan data dan informasi;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN
Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas:
  1. Membantu pelaksanaan pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara;
  2. Menyiapkan bahan penyelesaian kasus-kasus Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
  3. Membantu pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS)  Aparatur Sipil Negara;
  4. Membantu proses penyusunan pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara;
  5. Membatu memverifikasi tingkat kehadiran Aparatur;
  6. Membantu pengelolaan Cuti Aparatur Sipil Negara;
  7. Mengelola dan mengevaluasi sasaran kinerja Pegawai;
  8. Membantu penyusunan informasi terkait indikator kinerja Aparatur;
  9. Membantu menganalisis, mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja Aparatur;
  10. Menyiapkan bahan koordiansi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan