PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN

PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PEGAWAI



I. PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
  2. Berita Acara Rapat dewan kepangkatan.
  3. Fotocopy/ salinan sah SK Pangkat Terakhir.
  4. Fotocopy/ salinan sah SK Jabatan Terakhir.
  5. Fotocopy/ salinan sah Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
  6. Fotocopy/ salinan sah SKP tahun terakhir.

II. PELAYANAN PENSIUN JANDA/DUDA
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Surat Keterangan kematian dari Lurah/Kepala Desa/Camat;
  4. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri;
  5. Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak-anak (Form Model B/II/1989);
  6. Foto copy sah SK CPNS/PNS;
  7. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
  8. Foto copy sah SK Penyesuaian Masa Kejra (jika ada);
  9. Foto copy sah akte lahir anak yang masih tertanggung;
  10. Foto copy sah surat nikah;
  11. Foto copy sah Karpeg;
  12. Foto copy sah NIP baru;
  13. SKP tahun terakhir;
  14. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;
  15. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.


III. PENETAPAN MASA PERSIAPAN PENSIUN (MPP)
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
  4. Foto copy sah NIP baru;
  5. SKP tahun terakhir;
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;


IV. PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Foto copy sah SK CPNS/PNS;
  4. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
  5. Foto copy sah akte Kelahiran anak yang masih tertanggung;
  6. Foto copy sah surat nikah;
  7. Foto copy sah Karpeg;
  8. Foto copy sah NIP baru;
  9. SKP tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;
  11. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar


V. PENSIUN KARENA KEUZURAN/SAKIT
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari dokter;
  4. Foto copy sah SK CPNS/PNS;
  5. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
  6. Foto copy sah akte kelahiran anak yang masih tertanggung;
  7. Foto copy sah surat nikah;
  8. Foto copy sah Karpeg;
  9. Foto copy sah NIP baru;
  10. SKP tahun terakhir;
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;
  12. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.

VI. PENETAPAN DUPLIKAT SK PENSIUN YANG HILANG/RUSAK
Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari PT.Taspen Cabang Bandar Lampung;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Lampung;
  4. Foto copy SK Pensiun yang hilang atau rusak;
  5. Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
  6. Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.

VI. PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN
Kelengkapan Berkas
  1. Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
  2. Memiliki kinerja yang baik;
  3. Memiliki moral dan integritas yang baik;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;