PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PEGAWAI
I. PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kelengkapan Berkas
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
- Berita Acara Rapat dewan kepangkatan.
- Fotocopy/ salinan sah SK Pangkat Terakhir.
- Fotocopy/ salinan sah SK Jabatan Terakhir.
- Fotocopy/ salinan sah Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
- Fotocopy/ salinan sah SKP tahun terakhir.
II. PELAYANAN PENSIUN JANDA/DUDA
Kelengkapan Berkas
- Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
- Surat Keterangan kematian dari Lurah/Kepala Desa/Camat;
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri;
- Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak-anak (Form Model B/II/1989);
- Foto copy sah SK CPNS/PNS;
- Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
- Foto copy sah SK Penyesuaian Masa Kejra (jika ada);
- Foto copy sah akte lahir anak yang masih tertanggung;
- Foto copy sah surat nikah;
- Foto copy sah Karpeg;
- Foto copy sah NIP baru;
- SKP tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;
- Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.
III. PENETAPAN MASA PERSIAPAN PENSIUN (MPP)
Kelengkapan Berkas
- Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
- Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
- Foto copy sah NIP baru;
- SKP tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;
IV. PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI
Kelengkapan Berkas
- Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
- Foto copy sah SK CPNS/PNS;
- Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
- Foto copy sah akte Kelahiran anak yang masih tertanggung;
- Foto copy sah surat nikah;
- Foto copy sah Karpeg;
- Foto copy sah NIP baru;
- SKP tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;
- Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar
V. PENSIUN KARENA KEUZURAN/SAKIT
Kelengkapan Berkas
- Surat Pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
- Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari dokter;
- Foto copy sah SK CPNS/PNS;
- Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
- Foto copy sah akte kelahiran anak yang masih tertanggung;
- Foto copy sah surat nikah;
- Foto copy sah Karpeg;
- Foto copy sah NIP baru;
- SKP tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat/sedang;
- Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.
VI. PENETAPAN DUPLIKAT SK PENSIUN YANG HILANG/RUSAK
Kelengkapan Berkas
- Surat Pengantar dari PT.Taspen Cabang Bandar Lampung;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Lampung;
- Foto copy SK Pensiun yang hilang atau rusak;
- Foto copy sah SK Pangkat terakhir dan SK Berkala Terakhir;
- Pas Photo 4x6 sebanyak 5 lembar.
VI. PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN
Kelengkapan Berkas
- Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
- Memiliki kinerja yang baik;
- Memiliki moral dan integritas yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;