PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN
MUTASI ALIH/TUGAS
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Lampung.
- Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pembentukan Daerah Tk. I Lampung
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Kelengkapan Berkas Alih Tugas/Mutasi Antar Kabupaten/Kota
- Rekomendasi/Surat Persetujuan yang ditandatangani Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan tugas belajar yang ditandatangani oleh Kepala BKD/Kabag Kepegawaian.
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh Inspektur Kab/Kota.
- Fotokopi SK CPNS 80%.
- Fotokopi SK PNS 100%.
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
- Fotokopi SK JabatanTerakhir.
- Fotokopi SKP Tahun Terakhir.
- Biodata/Daftar Riwayat Hidup.
- Apabila Alih Tugas turut suami agar melampirkan fotokopi surat nikah dan SK suami.
- Apabila Telah Alih Tugas/Mutasi sebelumnya agar melampirkan Fotocopy Surat Mutasi.
- Surat permohonan yang bersangkutan (fotokopi surat permohonan ybs kepada Bupati/Walikota).
- Ijazah terakhir
- Apabila Guru, agar melampirkan Surat Lolos Butuh dari sekolah asal dan Dinas Pendidikan yang di tuju.
Kelengkapan Berkas Alih Tugas/Mutasi Antar Propinsi
- Rekomendasi/Surat Persetujuan yang ditandatangani Gubernur.
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan tugas belajar yang ditandatangani oleh Kepala BKD/Kabag Kepegawaian.
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh Inspektur Provinsi.
- Fotokopi SK CPNS 80%.
- Fotokopi SK PNS 100%.
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
- Fotokopi SK JabatanTerakhir.
- Fotokopi SKP Tahun Terakhir.
- Biodata/Daftar Riwayat Hidup.
- Apabila Alih Tugas turut suami agar melampirkan fotokopi surat nikah dan SK suami.
- Apabila Telah Alih Tugas/Mutasi sebelumnya agar melampirkan Fotocopy Surat Mutasi.
- Surat permohonan yang bersangkutan (fotokopi surat permohonan ybs kepada Bupati/Walikota). Ijazah terakhir
- Apabila Guru, agar melampirkan Surat Lolos Butuh dari sekolah asal dan Dinas Pendidikan yang di tuju.