PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN
KENAIKAN PANGKAT
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000.
Kelengkapan Berkas Kenaikan Pangkat (KP) Reguler
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
- Fotocopy/ salinan sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Fotocopy/ salinan sah SK CPNS.
- Bagi PNS yang baru pertama kali mengajukan usul kenaikan pangkat melampirkan fotocopy sah SK PNS dan Fotocopy sah Kartu Pegawai.
- Fotocopy/ salinan sah STLUD bagi yang pindah golongan.
- Bagi PNS yang baru memperoleh gelar.ijazah melampirkan ijazah,stranskip nilai yang disahkan oleh pejabat berwenang dan Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/SK tugas belajar/SK pencabutan tugas belajar
- Fotocopy/ salinan sah SKP (dua) tahun terakhir.
- SK Mutasi
- Berkas 2 (dua) rangkap.
Kelengkapan Berkas Kenaikan Pangkat (KP) Pilihan Yang Menduduki Jabatan Struktural
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
- Fotocopy/ salinan sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Fotocopy/ salinan sah STLUD bagi yang pindah golongan.
- Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan dalam jabatan Struktural.
- Fotocopy/ salinan sah Surat Pernyataan Pelantikan.
- Fotocopy/ salinan sah SK Jabatan lama bagi PNS yang promosi ke dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi.
- Fotocopy/ salinan sah SK CPNS.
- Bagi PNS yang baru memperoleh gelar.ijazah melampirkan ijazah,stranskip nilai yang disahkan oleh pejabat berwenang dan Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/SK tugas belajar/SK pencabutan tugas belajar
- Fotocopy/ salinan sah SKP (dua) tahun terakhir.
- Berkas 2 (dua) rangkap
Kelengkapan Berkas Kenaikan Pangkat (KP) Pilihan Yang Menduduki Jabatan Fungsional
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
- Asli Penetapan Angka kredit.
- Fotocopy sah PAK lama
- Fotocopy/ salinan sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Fotocopy/ salinan sah SK Kenaikan Jabatan Fungsional
- Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional
- Bagi PNS yang baru memperoleh gelar.ijazah melampirkan ijazah,stranskip nilai yang disahkan oleh pejabat berwenang dan Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/SK tugas belajar/SK pencabutan tugas belajar
- Fotocopy/ salinan sah SKP (dua) tahun terakhir.
- SK Mutasi
- Berkas 2 (dua) rangkap.
Kelengkapan Berkas Kenaikan Pangkat (KP) Pilihan Yang Memperoleh Ijazah / Penyesuaian Ijazah (Izin Belajar)
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
- Fotocopy sah SK kepanikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Fotocopy sah STLUD
- Fotocopy sah Ijazah terakhir, Transkrip Nilai Terakhir yang disahkan/ dilegalisir Oleh Pejabat yang berwenang
- Surat Izin Belajar (bagi CPNS yang memperoleh Ijazah sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS, tidak wajib melampirkan izin belajar)
- Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani serendah-rendahnya oleh Pejabat Eselon II
- Fotocopy sah SKP (dua) tahun terakhir.
- Berkas 2 (dua) rangkap
Kelengkapan Berkas Kenaikan Pangkat (KP) Pilihan Yang Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
- Fotocopy/ salinan sah Kartu Pegawai.
- Fotocopy/ salinan sah SKP (dua) tahun terakhir.
- Fotocopy/ salinan sah SK Pangkat Terakhir.
- Fotocopy/ salinan sah STLUD bagi yang pindah golongan.
- Fotocopy/ salinan sah Ijazah terakhir.
- Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS).
- Daftar usul mutasi promosi kenaikan pangkat.
- Berita Acara Rapat Dewan Kepangkatan.
- Konversi NIP Baru.
- Fotocopy/ salinan sah Ijazah yang dilegalisir pejabat yang berwenang
- Fotocopy/ salinan sah Surat Perintah Tugas Belajar
- Daftar Usul Mutasi Promosi Kenaikan Pangkat
Periode Kenaikan Pangkat
- Periode 1 April.
- Periode 1 Oktober.