PROSEDUR PELAYANAN KEPEGAWAIAN
UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT
Kelengkapan Berkas
- Fotocopy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy STTB/Ijazah (beserta transkrip nilai) yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah / perguruan tinggi.
- Lulusan SLTP minimal golongan I/b.
- Lulusan SLTA minimal golongan I/b, sekurang-kurangnya 3 tahun /lebih.
- Lulusan D-II minimal golongan II/a.
- Lulusan D-III minimal golongan II/a.
- Lulusan D-IV/S-1 minimal golongan II/c.
- Lulusan S-2 minimal golongan III/a.
- Fotocopy surat izin belajar dari gubernur lampung yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy SKP tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Pas photo hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar.
- Uraian tugas masing-masing PNS yang bersangkutan ( sebagaimana lampiran 1 format terlampir).
- Surat pernyataan Kepala Satuan Kerja bahwa yang bersangkutan tidak pernah / dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat atau melakukan pelanggaran disiplin.
- Makalah yang berkaitan dengan tukopsi dan latar belakang kesarjanaan yang bersangkutan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan judul dan sistematika penulisan makalah sebagaimana terlampir (Lampiran I).